Waspadai Perbuatan Zina Dan Sarananya!
WASPADAI PERBUATAN ZINA DAN SARANANYA
Oleh
Syaikh DR. Syaikh Shâlih bin Fauzân Alu Fauzân
Salah satu kaidah yang sangat agung dalam syariat Islam yang mulia ini, bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya tidak memerintahkan suatu perbuatan, kecuali di dalam perintah itu terdapat maslahat yang besar. Begitu juga tidak melarang satu perbuatan, kecuali di dalam perbuatan itu terdapat banyak madharat.
Satu di antaranya, yaitu Allah telah mengharamkan perbuatan zina. Karena dalam perbuatan zina ini terdapat banyak madharat serta kerusakan. Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ`/17:32].
Di dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang manusia untuk mendekati perbuatan zina dan semua perantara yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan tersebut. Demikian ini, karena zina merupakan perbuatan kotor dan sangat jelek pengaruhnya bagi kehidupan masyarakat. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya dengan kata fakhisyah. Yang berarti, perbuatan yang sangat keji. Perbuatan zina bertentangan dengan akal sehat. Fitrah yang selamat akan berusaha menghindar darinya, sehingga Allah Azza wa Jalla menyebutkan sifat kaum mukminin, di antaranya mereka menjaga kemaluan dan tidak melakukan zina. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ﴿٥﴾إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴿٦﴾فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [al-Mu`minûn/23:5-7].
Inilah sifat orang yang beriman ; mereka selalu menjaga kehormatannya dari hal-hal yang keji dan lebih memilih apa yang telah disyariatkan oleh Allah, yaitu pernikahan. Yang tentunya akan mendatangkan kebaikan serta manfaat yang besar.
Berbeda dengan zina, ia merupakan jalan yang membawa kepada kehancuran dan kenistaan, merusak masyrakat, menimbulkan penyakit berbahaya, bercampurnya nasab, dan juga menyebabkan permusuhan di antara manusia dan kerusakan lainnya yang sangat berbahaya; sehinga pantas apabila Allah Azza wa Jalla memberikan hukuman berat bagi para pelakunya. Allah Azza wa Jalla berfiman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. [an-Nûr/24:2].
Ayat ini menunjukkan hukuman yang disyariatkan Allah bagi seseorang yang berzina dan belum menikah. Adapun jika pelakunya sudah menikah, maka hukumannya lebih berat dari yang pertama, yaitu dirajam, dilempari dengan batu sampai mati. Sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada seorang sahabat, yaitu Ma`iz bin Malik berzina, kemudian ia mengakui perbuatannya; maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ
Hendaklah kalian membawa orang ini pergi dan rajamlah dia!
Perhatikanlah, wahai jamaah sekalian! Alangkah berat hukuman dunia bagi pelaku zina. Dan sesungguhnya hukuman di akhirat lebih besar, akan tetapi hanya sedikit manusia yang mau berpikir.
Allah Maha Rahman dan Rahim kepada para hamba-Nya. Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat kasih sayang kepada umatnya. Oleh karena itu, Allah dan Rasul-Nya melarang dan mencegah umatnya dari segala perantara yang bisa membawa seseorang kepada kebinasaan tersebut. Di antaranya ialah:
Pertama : Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba untuk mengumbar pandangannya dan melihat kepada sesuatu yang haram untuk dilihat, karena akan membangkitkan nafsu seseorang dan menjerumuskannya ke dalam perbuatan keji. Dan sebaliknya, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan para hamba-Nya agar menundukkan pandangan matanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,” sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. [an-Nur/24 ayat 30].
Adapun peringatan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tersebut dalam sabdanya:
يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الثَّانِيَةُ
Wahai Ali, Janganlah engkau ikutkan pandangan yang satu dengan yang lainnya, karena sesungguhnya bagimu yang pertama, bukan yang kedua.
Maksudnya, seseorang tidak berdosa dengan pandangan pertama yang tidak disengaja, dan akan mendapatkan dosa dalam pandangan yang keduanya ketika sengaja melakukannya. Ini menunjukkan, melihat sesuatu yang haram termasuk perantara terjadinya perbuatan zina.
Lantas, kalau pandangan yang seperti ini diharamkan, maka bagaiamana dengan orang yang melihat gambar-gambar wanita seronok dalam majalah-majalah, atau bahkan film-film porno yang akan membangkitkan syahwat? Tentu perbuatan ini lebih diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Ketahuilah, pandangan merupakan panah beracun dari panah-panah setan.
Kedua : Islam melarang khalwat. Yaitu berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَا خَلاَ رَجُلٌ بِاْمرَأَةٍ إِلاَّ وَثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ
Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali setanlah yang ketiganya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali dia disertai dengan mahramnya.
Lihatlah, wahai jamaah sekalian! Bagaimanakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup segala pintu yang akan membukakan seseorang kepada perbuatan zina. Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang khalwat yang merupakan perantara terjadinya perzinaan. Akan tetapi, kita lihat banyak orang tidak memahami hal ini, sehingga banyak yang biasa berdua-duaan, seperti di kantor-kantor, tempat rekreasi, dan yang lainnya. Bahkan dianggapnya, perbuatan ini merupakan hal biasa dan menjadikannya sebagai sarana perkenalan dengan pasangannya. Atau di kalangan para pemuda biasa dikenal dengan istilah pacaran, dan menjadi kebanggaan. Muncul anggapan keliru, pemuda atau pemudi yang tidak melakukannya dikatakan kuno.
Subhanallah! Tidakkah kita takut dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Tidakkah kita sadar, bahwa ini merupakan makar setan yang ingin agar manusia menemaninya di neraka nanti?
Sebagai orang tua, kita memiliki kewajiban agar menjelaskan bahwa perbuatan ini diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan sangat besar madharatnya. Pantaulah pergaulan anak-anak kita, jangan sampai bergaul dengan orang-orang yang jauh dari norma-norma agama. Nasihatilah anak-anak kita sebelum semuanya terjadi, dan kemudian berakhir dengan penyesalan. Jagalah diri dan keluarga kita dari api neraka, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [at-Tahrîm/66:6].
Ketiga : Islam melarang wanita-wanita memperlihatkan auratnya, karena dapat membangkitkan syahwat. Wanita-wanita yang mempertontonkan auratnya, sesungguhnya ia telah menjerumuskan dirinya dan orang lain kepada kehancuran. Bagaimana tidak?! Karena, seorang wanita yang membuka auratnya, kemudian ia berjalan di hadapan para lelaki, tentu ini akan membanggitkan syahwat para lelaki itu, kemudian dapat menimbulkan keinginan untuk melakukan perbuatan keji.
Kita lihat, siapakah yang lebih banyak diganggu? Apakah wanita muslimah yang berpakaian secara baik dan menutup auratnya, ataukah wanita yang mempertontonkan auratnya berpakaian dengan pakaian ketat yang mensifati bentuk tubuhnya?
Jawabnya, tentulah wanita yang kedua lebih banyak diganggu, dan dialah yang menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada para wanita muslimah agar mengulurkan jilbabnya, menutup auratnya. Yang karenanya, ia akan lebih suci. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59].
Akan tetapi, banyak para wanita yang tidak mempedulikan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, dan lebih senang mengikuti gaya orang-orang kafir, wanita-wanita fajir yang jauh dari petunjuk Allah. Bahkan banyak wanita yang merasa senang dan merasa bangga dengan mempertontonkan auratnya. Benarlah yang dikabarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , pada akhir zaman nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya telanjang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dua golongan penduduk neraka yang aku belum melihatnya; orang-orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dia gunakan untuk memukul manusia, dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang berjalan dengan berlenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya.
Artinya, mereka memakai pakaian tipis atau pakaian ketat, dan pakaian yang menimbulkan fitnah bagi orang yang melihatnya. Sehingga, sekalipun mereka berpakaian, tetapi hakikatnya telanjang. Islam adalah agama yang penuh dengan kemaslahatan. Semua perintahnya pasti bermanfaat, dan semua larangannya pasti mengandung bahaya. Ketika Islam memerintahkan para wanita untuk berjilbab, tentu karena akan menjaga kehormatan. Ketika Islam melarang mengumbar aurat, tentu karena banyak bahaya dan berakibat jelek yang ditimbulkannya, di antaranya tersebarnya perbuatan zina.Inilah beberapa sarana yang bisa menjerumuskan seseorang kedalam perbuatan zina
Zina merupakan salah satu dosa besar dan perbuatan yang sangat keji. Perbuatan ini sangat dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala . Oleh karena itu, hendaklah seorang muslim menjaga diri dari dosa tersebut, serta menjauhi segala sarana yang bisa membawa dirinya kepada perbuatan nista itu. Dan bertakwalah kepada Allah, karena dengan takwa, seseorang akan selalu terjaga dan tidak terjerumus ke dalamnya.
Marilah kita berdoa kepada Allah, agar terhindar dari perbuatan yang dimurkai itu, karena sesunguhnya, kita tidak terhindar darinya kecuali dengan pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala .
(Diringkas oleh Ustadz Abu Muawiyah, dari al Khuthabul mimbariyah, karya Syaikh Shalih Fauzan, , halaman 140 – 147)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3714-waspadai-perbuatan-zina-dan-sarananya.html